Pages

Monday 30 January 2017

Tata cara kepengurusan keperluan masyarakt desa

Sering sekali kita kebingungan jika ingin mengajukan perdata/surat menyurat baik pertanahan, kependudukan dll, Contoh, tata caranya, persyaratannya yang diperlukan dalam keperluan kepengurusan berkas – berkas tersebut.
Padahal kita semua wajib menyadari bahwa hal ini sangantlah penting untuk menjaga aset kekayaan maupun keperluan kita dalam hidup bernegara dan sebagai warga negara yang baik.
Nah bagi yang membutuhkan panduan tata cara ke-pengurusan administrasi pertanahan, kependudukan dll, ke-desa baca dibawah ini dan download file contoh formulirnya dengan cara, klik judul/model surat  yang terdapat  diatas gambar

Kependudukan :
Permohonan penerbitan Kartu Keluaraga (KK) ;



Persayaratan penerbitan KK ;
a. bagi penduduk baru ;
  • Surat pindah dari tempat tinggal sebelumnya yang asli dan foto copy 2 lembar
  • Surat keterangan domisili dari ketua RT setempat
  • Model F-1.15 yang telah di Verifikasi oleh petugas Registrasi Kependudukan Desa
  • Model  F.1-01 yang telah di Verifikasi oleh petugas Registrasi Kependudukan Desa

b. bagi penduduk lama tapi belum memiliki KK ;
  • Surat penyataan domisili yang ditandatangani oleh pemohon di atas matrai Rp. 6.000,- dan di ketahui ketua RT, Kepala Dusun dan Kepala Desa setempat
  • Model F-1.15 yang telah di Verifikasi oleh petugas Registrasi Kependudukan Desa
  • Model  F.1-01 yang telah di Verifikasi oleh petugas Registrasi Kependudukan Desa

Tata cara kepengurusan penerbitan KK ;
  1. Temui ketua RT setempat untuk melapor
  2. Temui petugas registrasi desa untuk mendapatkan formulir permohonan/model F-1.15 dan F.1-01
  3. Isi dan tanda tangani formulir permohonan/model F-1.15 dan F.1-01
  4. Temui Kepala Desa untuk meminta tanda tangan persetujuan
  5. Temui Camat untuk meminta tanda tangan persetujuan
  6. Selanjunya bawa formulir yang telah lengkap ke-Dinas Catan Sipil (DUKCAPIL) didaerah setempat serahkan berkas – berkas kepada petugas penginput data dan penerbit dokumen.
  7. Dan jika semua hal tersebut diatas terasa sangat merepotkan serahkan berkas – berkas persyaratan kepada petugas registrasi desa untuk mengurus semua keperluan tersebut.



Permohonan penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektonik (E-KTP) :






 Persyaratan penerbitan E-KTP ;

  • Foto copy KK
  • Model F-1.07 yang telah di Verifikasi oleh petugas Registrasi Kependudukan Desa
  • Pas foto 2 x 3 2 lembar


Tata cara kepengurusan penerbitan E-KTP ;

  1. Temui petugas registrasi desa untuk mendapatkan formulir permohonan/model Model F-1.07
  2. Isi, tanda tangani  dan tempel pas foto 2 x 3 dikolom yang sudah tersedia diformulir permohonan/model Model F-1.07
  3. Temui Kepala untuk meminta tanda tangan persetujuan
  4. Selanjunya bawa formulir yang telah lengkap ke-Dinas Catan Sipil (DUKCAPIL) didaerah setempat serahkan berkas – berkas kepada petugas penginput data dan penerbit dokumen.
  5. Dan jika semua hal tersebut diatas terasa sangat merepotkan serahkan berkas – berkas persyaratan kepada petugas registrasi desa untuk mengurus semua keperluan tersebut.

Permohonan penerbitan Surat pindah WNI antar RT/Dusun, Desa, Kecmatan dan Daerah Kabupaten/Kota/Provinsi
a. ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,


Pertanahan :

Permohonan penerbitan Keterangan Ganti Usaha/Keterngan Hibah/Perjajian Pawah dan SPORADIK tanah  ;

Permohonan sporadik :







Permohonan Keterangan Ganti Usaha/Keterngan Hibah/Perjajian Pawah :







Persyaratan :

  • Surat permohonan
  • Surat bukti kepemilikan tanah yang asli
  • Foto copy KTP
  • Matrai Rp. 6.000,-

Tata cara : 
  1. Temui ketua RT setempat untuk mendapatakn formulir permohonan
  2. Isi dan tandatngani formulir permohonan
  3. Temui ketua RT dan Kepala dusun untuk meminta tanda tangan persetujuan/bukti ke-absahan tanah
  4. Sampaikan surat permohonan kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa untuk difalidasi dan Verifikasi kelengkapannya.
  5. Tunggu proses penerbitan dokumen
  6. Terima dan bawa dokumen untuk dimusyawarahkan dan ditanda tangani bersa Saksim – Saksi Jual Beli, Saksi – Saksi Batas, Ketua RT. Kepala Dusun dan Tua – Tua Kampung.
  7. Bawa dokumen dan temui petugas registrasi pertanahan desa untuk mendapatakan nomor registrasi ke-apsahan tanah.
  8. Selanjutnya bawa dokumen untuk ditandatangani/verifikasi ke-absahan kepada Kepala Desa.

Permohonan penerbitan sertifikat tanah : 

Persyaratan :

Tata cara :

Permohonan penerbitan SPP Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) :

Persyaratan

Tata cara :

Perkawinan :

Pernikahan :





Persyaratan ;
  • Foto Copy  KTP yang masih berlaku
  • Foto Copy  KK
  • Pas Photo  2 x 3 (4 Lembar) &  3 x 4 (3 Lembar)
  • Surat keterangan imunisasi  Tertandatangan dari Bidan atau Dokter
  • Bagi Pria dan Wanita yang Cerai Hidup harus melampirkan surat Cerainya
  • Foto Copy  Akta Lahir  atau Foto Copy Ijazah terahir (STTB)
  • Bagi Catin, Pria yang berumur dibawah 19 Tahun atau Perempuan dibawah 16 Tahun harus mendapat surat dispensasi dari Pengadilan.


Tata cara ;
  1. Temui ketua RT setempat untuk mendapatkan formulir permohonan
  2. Isi data sesuai data kependudukan yang akurat
  3. Temui ketua RT dan Kepala dusun setempat untuk mendapatkan tanda tangan pesetujuan permohonan
  4. Bawa berkas permohonan dan persyratan ke-kantor desa dan serahkan kepada petugas pelayanan umum desa
  5. Terima berkas N1 s/d N7, pengantar nikah atau pindah nikah serta berkas – berkas persyaratan dan temui kepala desa untuk mendapatkan tanda tangan persetujuan
  6. Bawa berkas yang sudah lengkap ke-Kantor Urusan Agama (KUA) di Kecamatan setempat dan serahkan berkas – berkas kepada petugas pelayanan umum KUA untuk mendapatkan surat undangan pelatihan catin atau surat pengantar pindah nikah ke – KUA tujuan pelaksanaan pernikahan.


Proses ;
  • Tunggu proses KUA selama 10 (Sepuluh) hari hingga anda menerima undangan pelaksanaan pelatihan catin
  • Selanjutnya Koordinasi dengan KUAKET/Penghulu untuk pelaksanaan Akkat Nikah (di KUA/Rumah)
  • Dan jika semua hal tersebut diatas terasa merepotkan serahkan semua persyaratan dan semua kepengurusan kepada petugas pelayanan umum desa.


Catatn ;
  1. Bagi warga Tanjung Jabung Timur, bawa bibit pohon buah saat pelatihan catin untuk pelaksanaan momentum penanaman pohon bersam pasangan sekali gus foto prawedding.
  2. Bagi yang pelaksanaan akkat nikahnya dirumah maka akan di kenakan biaya/uang administrasi.

No comments:

Post a Comment

 

Blogger news

Blogroll

About